Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan Irfan di Bekasi yang Berujung Penghargaan karena Melawan Begal

Kompas.com - 01/06/2018, 05:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tak pernah terbayang dalam benak Mohamad Irfan Bahri (19 tahun), seorang santri asal Pondok Pesantren Darul Ulum, Pamekasan, Madura, bahwa ia akan menerima penghargaan dari pihak kepolisian.

Kamis (31/5/2018) kemarin, Irfan dan seorang rekannya, Ahmad Rafiki, diberikan penghargaan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto berkat keberaniannya melawan pembegal di Jembatan Layang Summarecon Bekasi, Rabu (23/5/2018) lalu.

"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," kata Indarto dalam apel di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Dua Pemuda yang Melawan Begal di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi

Rabu (23/5/2018) lalu, Irfan dan Rafiki yang tengah asyik berfoto-foto di jembatan layang Summarecon hampir menjadi korban pembegalan. Dua orang begal berinisial AS dan IY menodongkan sebilah celurit kepada mereka sambil meminta ponsel milik Rafiki.

Rafiki yang ketakutan pun menyerahkan handphone-nya. Namun, AS yang memegang celurit tiba-tiba menyabet tubuh Irfan. Tak hanya sekali, ia sempat mencoba kembali menyabet Irfan. Namun, Irfan berhasil menangkisnya.

Berbekal seni bela diri yang dipelajarinya selama dua tahun terakhir, Irfan berbalik menyerang. Ia berhasil merebut celurit dari tangan AS dan sempat beberapa kali membacok AS. AS pun menyerah dan mencoba kabur.

“Dia mau kabur, nah handphone teman saya, kan, masih dipegang, saya bacok, saya bilang, 'mana handphone teman saya'. Terus dia kasih handphone-nya kemudian bilang, 'maaf, Bang'," kata Irfan meniru ucapan AS.

Baca juga: Pemuda yang Tewaskan Begal di Bekasi Tak Dipidana

IY yang mengendarai motor pun membawa AS menuju rumah sakit. Namun, ajal menjemput AS saat mereka sedang dalam perjalanan.

Adapun Irfan dan Rafiki melaporkan kejadian yang dialami mereka setelah sempat berobat ke sebuah klinik.

Meskipun menewaskan seorang pembegal, Indarto mengatakan bahwa Irfan tidak dikenakan pidana. Sebab, perbuatan yang dilakukan AS tergolong dalam perbuatan melindungi diri atau bela paksa yang tidak bisa dipidanakan.

"Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana," kata Indarto.

Baca juga: Cerita Irfan, Remaja yang Melawan hingga Menewaskan Begal di Bekasi

Jago bela diri

Indarto mengatakan, aksi Irfan tersebut dapat menjadi inspirasi warga Kota Bekasi dan anggota Polres Metro Bekasi Kota dalam melawan tindak kejahatan.

"Dua-duanya (berusia) 19 tahun, tetapi mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokan. Tepuk tangan untuk mereka berdua," kata Indarto di hadapan ratusan anggotanya.

Namun, Indarto mengingatkan warga agar tidak nekat melawan penjahat. Menurut dia, warga harus memastikan dirinya mempunyai kemampuan yang seimbang sebelum melawan penjahat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com