Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viralnya Surat Edaran Pengumpulan Zakat Minimal Rp 1 Juta Per RT di Cilandak Barat...

Kompas.com - 03/06/2018, 07:50 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sempat viral di media soal.

Surat itu dibuat pada 24 Mei 2018. Isinya berupa permintaan kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis, map Ramadhan kepada warga dengan angka minimal Rp 1 juta.

Adapula ancaman denda Rp 1 juta bagi yang menghilangkan map tersebut.

Baca juga: Lurah Cilandak Barat Benarkan RT Diminta Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta

Permintaan itu untuk menindaklanjuti seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.

Dalam surat itu, kelurahan meminta agar pihak RT mengumpulkan dana dari masyarakat dan dikumpulkan paling lambat pada 25 Juli 2018.

Surat itu ditandatangani oleh Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan, lengkap dengan stempel kelurahan.

Lurah membenarkan

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang berisi permintaan mengumpulkan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.

Agus mengatakan, surat itu telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018), ke 144 RT di Cilandak Barat.

"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat," ujar Agus, Sabtu (2/6/2018).

Agus menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan agar pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat.

Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).

Baca juga: Sandiaga: Tak Ada Arahan Spesifik Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta Per RT

Terkait patokan zakat yang terkumpul minimal Rp 1 juta, Agus mengatakan, hal tersebut ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut. Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.

Menurut Agus, pada tahun lalu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat. Pihak RT, lanjut Agus, merasa tidak keberatan.

Terkait denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan, aturan itu dibuat oleh Bazis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com