JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial dihebohkan dengan adanya surat edaran Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat minimal Rp 1 juta.
Pengumpulan dana zakat itu merupakan gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta.
Dalam surat imbauan tersebut juga ditulis bahwa RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map GAR dari Bazis hilang.
Penjelasan Bazis
Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap RT mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta untuk map GAR tahun 1439 hijriah atau 2018.
Dia menyebut, pihaknya hanya mengimbau para lurah untuk menggerakkan warganya membayar zakat melalui Bazis, seusai imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Bazis DKI: Kami Hanya Imbau Bayar Zakat, Tidak Harus Terkumpul Rp 1 Juta Per RT
"Kita hanya imbauan saja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus (terkumpul) Rp 1 juta (per RT)," ujar Zahrul, Minggu (3/6/2018).
Bazis memberikan map kepada para lurah untuk disebarkan ke setiap RT di kelurahan masing-masing.
Zahrul menyampaikan, tidak ada ketentuan RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map untuk mengumpulkan zakat itu hilang.
RT yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dari polisi bahwa map tersebut benar-benar hilang.
Inisiatif pihak kelurahan
Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang telah diedarkan ke 144 RT di Cilandak Barat itu.
Dia menjelaskan, patokan minimal Rp 1 juta terkumpul ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut. Itu merupakan inisiatif pihak kelurahan.
Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.
Soal ketentuan denda Rp 1 juta apabila map hilang, Agus menyebut hal itu bertujuan untuk mendisiplinkan para ketua RT se-Cilandak Barat.
Baca juga: Lurah Cilandak Barat Mengaku Kelurahannya Ditargetkan Setor Zakat Rp 138 Juta