JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku menyatakan, pihaknya berencana mengajukan banding setelah gugatan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Taktis melayangkan gugatan perdata terhadap Anies atas kasus perkataan "pribumi" dalam pidato Anies yang disampaikan sebelum dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.
"Kemungkinan besar mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Daniel, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan terhadap Anies soal Pidato Pribumi
Daniel mengatakan, pertimbangan banding lebih rasional dibanding pihaknya harus mengajukan gugatan baru melalui citizen law suit.
Sebab, untuk mengajukan citizen law suit terlebih dahulu harus ada penetapan dari majelis hakim bahwa pihak penggugat mewakili warga negara dalam mengajukan gugatan baru tersebut.
Namun, lanjut Daniel, opsi-opsi tersebut akan diputuskan setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan dari PN Jakarta Pusat.
"Kalau citizen law suit, kan, harus ada prasyarat yang harus dipenuhi. Tapi, kita lihatlah dulu, kalau memang ini, ya kami ajukan banding," ujar Daniel.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Taktis terhadap Anies Baswedan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Polisi Masih Kaji Sejumlah Laporan terhadap Anies Baswedan Terkait Pribumi
Hakim menilai, antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga kasus itu dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata. Gugatan terhadap Anies diajukan pada Oktober 2016.
Pihak penggugat dan tergugat yang diwakili Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan mediasi. Namun, mediasi gagal dan kedua pihak berhadapan di meja hijau.
Adapun persidangan sempat digelar sembilan kali sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.
Awal gugatan bermula saat Anies menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017).
Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.
Baca juga: Sejumlah Warga Demo di Balai Kota, Protes Pidato Anies soal Pribumi
Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.
Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies.