Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan terhadap Anies soal "Pidato Pribumi" Ditolak, Taktis Akan Banding

Kompas.com - 04/06/2018, 14:38 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku menyatakan, pihaknya berencana mengajukan banding setelah gugatan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Taktis melayangkan gugatan perdata terhadap Anies atas kasus perkataan "pribumi" dalam pidato Anies yang disampaikan sebelum dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.

"Kemungkinan besar mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Daniel, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan terhadap Anies soal Pidato Pribumi

Daniel mengatakan, pertimbangan banding lebih rasional dibanding pihaknya harus mengajukan gugatan baru melalui citizen law suit.

Sebab, untuk mengajukan citizen law suit terlebih dahulu harus ada penetapan dari majelis hakim bahwa pihak penggugat mewakili warga negara dalam mengajukan gugatan baru tersebut.

Namun, lanjut Daniel, opsi-opsi tersebut akan diputuskan setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan dari PN Jakarta Pusat.

"Kalau citizen law suit, kan, harus ada prasyarat yang harus dipenuhi. Tapi, kita lihatlah dulu, kalau memang ini, ya kami ajukan banding," ujar Daniel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Taktis terhadap Anies Baswedan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Polisi Masih Kaji Sejumlah Laporan terhadap Anies Baswedan Terkait Pribumi

Hakim menilai, antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga kasus itu dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata. Gugatan terhadap Anies diajukan pada Oktober 2016.

Pihak penggugat dan tergugat yang diwakili Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan mediasi. Namun, mediasi gagal dan kedua pihak berhadapan di meja hijau.

Adapun persidangan sempat digelar sembilan kali sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.

Awal gugatan bermula saat Anies menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017).

Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.

Baca juga: Sejumlah Warga Demo di Balai Kota, Protes Pidato Anies soal Pribumi

Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.

Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies.

Kompas TV Apakah pernyataan itu sudah disiapkan atau improvisasi sang gubernur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com