JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus tahun ajaran 2018-2019.
Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai.
Dalam siaran pers yang disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta pada Rabu (6/6/2018), disebutkan bahwa anggaran untuk KJP Plus tahun ini sebesar Rp 3,9 triliun atau meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya.
Pencairan dana dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala.
Baca juga: Pendataan Calon Penerima KJP Plus Tunggu Pergub Diteken Anies
Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.
Untuk siswa SD, besaran dananya Rp 250.000 dan dapat ditarik tunai Rp 100.000 per bulan.
Kemudian untuk siswa SMP, besaran dananya Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Untuk siswa SMA, besaran dana yang didapatkan Rp 420.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Baca juga: Sandiaga: Jangan Sampai KJP Plus, OK OCE, KJS Plus Tertunda...
Sementara untuk siswa SMK, besaran dana yang didapatkan Rp 450.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Sementara peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapatkan Rp 1.800.000 per semester dan Rp 150.000 per bulan.
Baca juga: Katanya KJP Plus, Kok Malah Minus?
Dengan adanya dana tunai, siswa dapat memanfaatkannya untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.
Sementara itu, dana nontunai dapat dimanfaatkan siswa untuk memenuhi perlengkapan sekolah; seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata, dan alat bantu pendengaran.
Selain itu, penerima KJP Plus juga memperoleh fasilitas penunjang, antara lain akses transjakarta gratis, pembelian bahan pangan murah, dan akses masuk Ancol gratis.
Aturan