JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP) akan disiagakan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara.
Hal ini dilakukan menyusul penyegelan bangunan di Pulau D, Kamis (7/6/2018).
Anies mengatakan, petugas satpol PP tersebut akan mengawasi kegiatan di Pulau D untuk memastikan tidak ada pembangunan di sana.
"Setelah ini ditutup nanti petugas dari satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak akan ada kegiatan di lokasi ini," kata Anies di Pulau D.
Baca juga: Ada 932 Bangunan yang Disegel di Pulau D Reklamasi
Anies menyatakan bahwa Pemprov DKI akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan yang telah disepakati. Ia pun meminta kepada warga untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya akan pastikan bahwa semua utusan kita akan kita tegakkan dan untuk semua jangan menyederhanakan dan menganggap enteng keseriusan kita," kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis siang, ada sejumlah petugas satpol PP yang bersiaga di jalan utama Pulau D.
Hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D reklamasi.
Bangunan-bangunan itu disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.