JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menjadikan Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (Bazis) DKI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Namun, Pemprov DKI Jakarta ingin nama Bazis DKI tetap digunakan lembaga zakat Jakarta itu.
"Kita juga ada kesepakatan bahwa nama Bazis DKI yang sudah sangat dikenal di masyarakat akan dibentuk legacy-nya dengan pendekatannya yang tentunya sesuai dengan Undang-Undang," ujar Sandiaga usai rapat dengan jajaran Baznas di kantor mereka, Jalan Johar, Kamis (7/6/2018).
Sandiaga mengatakan nama Bazis DKI sudah sangat melekat di masyarakat. Itu sebabnya Pemprov DKI ingin nama tersebut terus digunakan. Pada umumnya, lembaga zakat di bawah naungan Baznas menggunakan nama 'Baznas' di daerah.
Baca juga: Bazis DKI Bersedia Ikuti Undang-Undang, Baznas Beri Waktu 3 Bulan
Meski demikian, Ketua Baznas Bambang Sudibyo sepakat nama Bazis DKI boleh terus dipertahankan.
"Tetapi nama resmi Baznas DKI itu juga harus ada karena nama itu sudah diberikan oleh Menteri Agama secara resmi pada awal 2016," ujar Bambang.
Bambang mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan Baznas membentuk tim untuk mempersiapkan Bazis DKI pada masa transisi ini. Baznas memberi waktu transisi selama 3 bulan bagi Bazis DKI untuk menyesuaikan diri dengan UU. Nanti masalah nama ini pun akan dirumuskan oleh tim transisi.
Baca juga: Sentilan Baznas kepada Bazis DKI di Tengah Polemik Target Zakat di Jakarta
"Jadi barangkali nanti bentuknya misalnya saja, ini masih akan dirumuskan detailnya secara resmi, misalnya namanya itu adalah Baznas DKI dalam kurung DH Bazis DKI," ujar Bambang.
Sebelumnya legalitas Bazis DKI pernah dikritik oleh Baznas. Sebab Bazis DKI belum menyesuaikan dengan UU Pengelolaan Zakat. Aktivitas pengumpulan zakat yang dilakukan Bazis pun berada di luar koordinasi Baznas.