JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib 932 bangunan di Pulau D Reklamasi yang disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018), masih menunggu produk hukum yang mengatur penataan pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya belum bisa bisa memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut akan dibongkar atau dialihfungsikan.
"Kami akan menjalankan sesuai dengan aturannya. Nanti kita lihat (dibongkar atau tidak)," kata Anies kepada wartawan di Pulau D, Kamis (7/6/2018).
Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti segala ketentuan yang tertuang dalam Perpres No 52 Tahun 1995 tentang reklamasi. Ia juga berjanji akan menuntaskan raperda terkait tata ruang pulau reklamasi.
"Kami akan segera menuntaskan penyusunan raperda sekaligus juga kami nanti akan membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh Peraturan Presiden No 52 Tahun 1995," kata dia.
Baca juga: Penyegelan Bangunan di Pulau D Hari Ini adalah yang Ketiga Kali
Anies menambahkan, pihaknya telah membentuk tim yang membahas konsep penataan pulau-pulau hasil reklamasi. Ia menjanjikan konsep penataan itu akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
"Timnya sudah ada orangnya semua sudah siap nanti kami akan umumkan segera," kata Anies.
Hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D reklamasi. Bangunan-bangunan itu disegel karena tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan).
Baca juga: Setelah Penyegelan, Satpol PP Akan Jaga Pulau D Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.