JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President Corporate Communication PT KCI Eva Chairunisa mengatakan, seluruh karyawan PT KCI tidak diperbolehkan untuk mengambil cuti selama libur Lebaran mulai dari tanggal 5 Juni-29 Juni 2018. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi jajaran direksi dan direktur utama KCI.
"Enggak ada yang boleh cuti, karena semua kebagian jadwal posko sampai dirut dan direksi," ujar Eva, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Eva mengatakan, kebijakan tersebut diambil mengingat libur Lebaran merupakan waktu tersibuk bagi KCI guna melayani penumpang yang hendak berpergian ke sejumlah tempat se-Jabodetabek.
Baca juga: PT KCI Upayakan Perjalanan KA Tak Ganggu Rangkaian KRL Jabodetabek
Dia menyebut, hal serupa juga berlaku bagi para masinis KRL. Masinis KRL tetap akan bekerja seperti hari biasa.
Namun, KCI akan tetap melakukan pengawasan terhadap para masinis, khususnya mengenai waktu istirahat yang cukup guna menjaga kondisi fisik selama bekerja. Ada 353 masinis yang akan dibagi dalam sejumlah shift.
Baca juga: Cerita Masinis Jadi Bang Toyib dan Bahagia Lihat Antusiasme Warga Mudik Lebaran...
"Kalau shift-nya masinis tidak ada perubahan karena perjalanan (KRL) nya tidak berubah. Kereta tetap berangkat dimulai jam 04.00 pagi. Tapi, untuk Shalat Id, akan diatur saja kedinasannya dengan masinis yang tidak shalat," ujar Eva.