JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus untuk tahun ajaran 2018-2019.
Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, dana tunai ditujukan untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.
Sejak pertama diluncurkan sebagai janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mekanisme tunai ini menuai kontra dari sebagian pihak.
Baca juga: DKI Salurkan 124.969 KJP Plus, Bisa Ditarik Tunai...
Anggota Komisi D DPRD DKI Steven Setiabudi Musa mengingatkan bahwa sistem nontunai dijalankan karena kacaunya sistem tunai di awal program KJP. Ia khawatir kekacauan itu kembali terjadi dengan sistem penarikan tunai di KJP Plus.
"Waktu periode pertama KJP itu kan semrawut, banyak ngambil tunai, tidak terkontrol. Bahkan ada kuitansi karaoke, kuitansi bengkel, nah ketakutan kita hal itu akan terjadi lagi," kata Steven, Kamis (8/6/2018).
Steven mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan di lapangan agar tidak ada penyalahgunaan. Ia meragukan ratusan ribu penerima KJP bisa diawasi dengan baik. Dulu, Anies menjanjikan bakal ada mekanisme pengawasan yang bisa dijalankan.
Baca juga: Anggap KJP Plus Kemunduran, Komisi E Bakal Panggil Dinas Pendidikan
Kini setelah KJP Plus diluncurkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap transaksi tunai dilakukan?
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyampaikan bahwa pihaknya sekadar mempercayakan kepada masyarakat agar menggunakan dana tunai KJP sesuai peruntukannya.
"Diperlukan pengawasan oleh semua pihak baik dari orangtua, sekolah maupun masyarakat. Di mana yang paling penting adalah kesadaran orangtua atau siswa untuk benar-benar menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan peruntukannya," ujar dia.
Yang bisa dilakukan Dinas Pendidikan DKI, menyelidiki jika ada laporan. Dinas Pendidikan mengatakan akan memberikan sanksi sesuai peraturan gubernur jika terbukti adalah penyalahgunaan.
"Penerima KJP Plus dapat diberikan sanksi yaitu diberhentikan sebagai penerima," ujar Nahdiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.