JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas sebelum ini tidak mau mengakui Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (Bazis) DKI Jakarta.
Bagi mereka, Bazis DKI adalah lembaga zakat tidak resmi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Padahal, usia Bazis DKI sudah tua karena sudah berdiri sejak 1968. Selain itu, Bazis DKI merupakan lembaga zakat yang memiliki penerimaan zakat besar.
Namun sekarang Baznas sudah mulai mengakui Bazis DKI.
"Selama ini saya tidak pernah mau menyebut nama Bazis DKI, tapi mulai ini (mau) karena Bazis DKI segera akan almarhum, meskipun sebagai identitas historis, itu tetap akan dipertahankan di dalam logo-logo misalnya," ujar Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Kantor Baznas, Jalan Johar, Kamis (7/6/2018).
Baca juga: Sentilan Baznas kepada Bazis DKI di Tengah Polemik Target Zakat di Jakarta
Baru beberapa hari yang lalu Bambang mengkritik Bazis DKI. Kritikan ini sebenarnya sudah dia lontarkan bertahun-tahun ketika Bazis tidak juga menyesuaikan diri dengan UU.
Saat itu Baznas berupaya menjalin komunikasi, tetapi hanya kepada Pemprov DKI. Baznas sudah bersurat berkali-kali ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Bazis bisa diselaraskan dengan UU yang ada. Namun, Pemprov DKI tak kunjung merespons.
"Kami menulis surat ke Pemprov, kalau kami menulis surat ke Bazis DKI, berarti kami mengakui de facto eksistensi Bazis DKI. Itu yang tidak bisa kami lakukan, bagi kami Bazis DKI itu tidak ada," ujar Bambang, beberapa hari yang lalu.
Baca juga: Bazis DKI Bersedia Ikuti Undang-Undang, Baznas Beri Waktu 3 Bulan
Kesepakatan dengan Pemprov DKI
Sikap Baznas kini berubah dengan Bazis DKI. Sebab kemarin Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membawa jajarannya berkunjung ke kantor Baznas.
Pada pertemuan mereka, Pemprov DKI pun menyatakan Bazis DKI akan menyesuaikan dengan UU. Susunan komisioner hingga tata cara pengelolaan zakat akan mengikuti UU dan berada di bawah naungan Bazis.
"Telah disepakati yaitu bahwa Bazis DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan," ujar Bambang.
Baznas pun memberikan waktu 3 bulan kepada Bazis untuk menyesuaikan UU. Nantinya, komisioner Baznas DKI atau Bazis DKI ini akan dipilih lagi.
Baca juga: Baznas dan Bazis DKI Akan Buat Rumah Sakit Bersama Khusus Dhuafa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus membentuk panitia seleksi dan menentukan siapa saja yang bisa mendaftar sebagai anggota komisioner.
Nama-nama itu kemudian diseleksi. Setelah itu Baznas nantinya akan memberi pertimbangan terhadap nama-nama tersebut.