JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Alfian Tanjung saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
"Sudah (diajukan), tanggal 6 Juni," ujar JPU Reza Murdani melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (8/6/2018).
Reza mengatakan, dalam memori kasasi yang diajukan, berisi balasan atas pertimbangan hakim.
"Pertimbangan hakim kemarin yang kita counter. Maaf belum bisa di-share," ujar Reza.
Baca juga: Politisi PDI-P Anggap Vonis Bebas Alfian Tanjung Akan Jadi Preseden Buruk
Sebelumnya, pada putusan bebas tersebut, majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.
Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat. JPU sempat menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum usai vonis bebas disampaikan.
Kuasa hukum Alfian berharap agar JPU tak melakukan upaya hukum karena secara jelas hakim telah menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Alfian bukan merupakan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.