JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 932 bangunan di Pulau C dan D hasil reklamasi telah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bagaimaa nasib bangunan-bangunan itu selanjutnya, akankah dibongkar?
"Pada fase ini memang disegel," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jumat (8/6/2018).
Penyegelan akan dilakukan setidaknya sampai peraturan daerah terkait penataan kawasan itu disahkan. Pada pemerintahan sebelumnya, ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang pembahasannya terhenti di DPRD DKI.
Baca juga: Penyegelan Ratusan Rukan hingga Rumah di Pulau D Reklamasi...
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perda tentang rencana zonasi itu akan menentukan zonasi yang ada di pulau reklamasi.
"Mana wilayah zona perkantoran, mana perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat fasilitas sosial, fasilitas umum, lalu jalannya bentuk bagaimana, lebar berapa, itu harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi," ujar Anies.
Setelah perda itu selesai, nanti akan terlihat bangunan-bangunan tersebut berada pada zona yang sesuai atau tidak.
Namun, saat ini dua draf raperda itu sudah ditarik Anies dari DPRD DKI. Anies berharap dua draf raperda itu bisa dikirim kembali ke DPRD DKI tahun ini.
"Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya ketika kami mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan oleh Kepres," kata Anies.
Baca juga: Saat Anies Perlihatkan Raperda Reklamasi yang Dia Tarik dari DPRD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.