Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Wanita Ini Mengaku Terdesak Ekonomi Setelah Ditinggal Suami

Kompas.com - 08/06/2018, 20:31 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seolah tak jera, RG (34) kembali tertangkap aparat karena kasus narkoba. Wanita itu dibekuk petugas di sebuah apartemen di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (5/6/2018), karena menjual barang haram tersebut.

Kepada petugas, RG mengaku nekat mengulangi perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, setelah dia ditinggal pergi oleh suaminya.

"Ini sudah dua kalinya pelaku diamankan. Saat pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjual narkoba karena desakan kebutuhan hidup setelah ditinggal kabur suaminya," kata Kasat Narkoba Polres metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Jumat (8/6/2018).

Pelaku sebelumnya pernah ditahan akibat kasus narkoba pada April 2016. Ia dibebaskan setelah menjalani hukuman tahanan selama empat tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Mulai H-8, Sopir Bus di Terminal Kampung Rambutan Jalani Tes Narkoba dan Kesehatan

RG dibekuk kembali setelah petugas menerima laporan soal warga apartemen yang resah dengan aksi tersangka.

"Kami dapat laporan karena warga apartemen resah. Karena melihat banyak orang yang bukan warga apartemen datang ke sana," ujar Erick.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan dua unit ponsel, tiga buah timbangan, sebuah buah plastik aluminium foil, empat buah catatan hasil transaksi penjualan.

Selain itu, polisi mengamankan banyak paket pil ekstasi yang terdiri dari 4 paket plastik sabu-sabu seberat 141 gram, 1 paket pil ekstasi berisi 100 butir logo 'S' warna biru dengan berat brutto 27,8 gram, 6 paket plastik pil ekstasi berisi 258 butir logo 'LV' dengan berat brutto 119,6 gram.

Baca juga: Polres Jaktim Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba Hasil Operasi Selama 3 Minggu

Kemudian 7 paket plastik pil ekstasi berisi 279 butir pil logo 'Nike' warna hijau dengan berat brutto 84,5 gram, 1 paket pil esktasi berisi 7 butir logo 'Glass' warna hijau dengan berat brutto 2,5 gram dan 1 paket pil eskasi berisi 22 butir logo 'Minion' warna kuning dengan berat brutto 8,7 gram.

Polisi masih melakukan penyelidikan kepada pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Kompas TV Polisi juga menyita obat - obatan jenis tramadol, zenit, dekstro, dan trihex yang siap jual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com