JAKARTA, KOMPAS.com - Dua remaja pelaku vandalisme yang mencorat-coret underpass Mampang-Kuningan, Jakarta Selatan, A (15) dan I (16), dikenakan wajib lapor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun penjara.
"Ancaman hukumannya, kan, dia pidananya kurungan dua tahun. Itu tidak bisa ditahan, tetapi kami kenakan wajib lapor," ujar Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Baca juga: 2 Remaja Pelaku Vandalisme Mengaku Iseng Corat-coret Underpass Mampang
Indra memastikan polisi akan tetap memproses tindak pidana yang dilakukan A dan I hingga perkaranya disidangkan.
Polisi ingin memberikan efek jera terhadap kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Tetap kami proses sampai persidangan, nanti tergantung pengadilan bagaimana memutuskan. Yang jelas kami ingin ada efek jera terhadap yang bersangkutan, termasuk beri contoh yang lainnya," katanya.
Baca juga: Dua Remaja Pelaku Vandalisme Underpass Mampang Tak Ditahan
A dan I dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Mereka terbukti mencorat-coret underpass yang baru dibuka medio April lalu.
Underpass Mampang-Kuningan kembali dicorat-coret pada Minggu (3/6/2018) dini hari. Corat-coret tersebut dilakukan peserta sahur on the road atau "SOTR".
Coretan dari cat piloks itu mulanya hanya warna hitam. Coretan-coretan itu terus bertambah dari piloks warna merah dan biru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.