JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem e-ticket atau tiket elektronik yang diterapkan di Terminal Pulogebang sejak tahun lalu belum berjalan mulus.
"Dengan adanya sistem e-ticket ini diharapkan proses modernisasi bisa cepat dilaksanakan, tetapi background dan habit yang beda menyebabkan sistem ini tidak dapat berjalan secara mulus," ujar Kepala Terminal Pulogebang Ismanto saat ditemui Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Ismanto juga menyatakan bahwa masyarakat pengguna jasa angkutan bus berbeda dengan pengguna kereta api atau pesawat terbang.
Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi dan penyesuaian terlebih dahulu ke sistem elektronik.
"Di sisi lain ini masih budaya baru, tidak seperti penerbangan atau kereta api yang memang berbeda dari sisi kesiapan operator ataupun konsumen," ujar Ismanto.
Baca juga: Dishub DKI Siapkan Sistem E-Ticketing di Terminal Pulogebang
Hambatan lainnya yakni belum semua PO bus bergabung dalam sistem online. Hanya 28 dari 115 PO bus di Pulogebang yang bergabung dalam penjualan online.
Dari 28 PO bus tersebut, hanya 17 PO bus bergabung secara online, sedangkan sisanya masih menerapkan sistem offline yang artinya PO bus tersebut terdaftar di aplikasi tetapi masih menjual tiket secara manual.
Selain itu, penerapan sistem e-ticket pada mudik Lebaran tahun ini belum bisa berjalan efektik karena masih banyak PO bus yang belum memberikan informasi mengenai tarif perjalanan.
"(PO bus) dengan pertimbangannya tidak memberikan informasi soal tarifnya karena ini masa-masa untuk meningkatkan pendapatan," ucap Ismanto.
Dia menyatakan bahwa PO bus boleh menaikkan tarif dengan memperhatikan beberapa aturan.
Untuk bus kelas ekonomi, ada batas atas dan batas bawah untuk kenaikan tarif.
Baca juga: Sistem E-Ticketing Bus Trans Metro Bandung Tak Berfungsi
Sementara itu, untuk bus non-ekonomi, kenaikan tarif berdasarkan mekanisme pasar atau daya beli konsumen.
"Tapi (kenaikan harga) jangan sampai dimanfaatkan di tengah kebutuhan orang," ujar Ismanto.
Sistem e-ticket di Terminal Pulogebang merupakan bagian dari program Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017.