Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Lion Air yang Selundupkan Benih Lobster Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/06/2018, 05:37 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Dadan Farid, menyebutkan, penumpang Lion Air tujuan Singapura, JN (37), yang menyelundupkan benih lobster terancam pidana penjara karena perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor. Ancaman pidananya mininal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan biaya denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 

"Benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia," kata Dadan, dalam keterangannya, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Bawa Benih Lobster, Seorang Penumpang Lion Air Gagal Terbang ke Singapura

Peraturan tersebut berisi larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp), dan rajungan (protinus pelagicus spp) dari wilayah Indonesia.

"Bea Cukai menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta," tambah dia.

Baca juga: Lobster Oranye Langka Diselamatkan dari Swalayan

Diberitakan sebelumnya, JN merupakan penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 162 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng menuju Changi, Singapura. Ia diamankan karena membawa 33 kemasan benih lobster dengan isi sekitar 18.228 ekor.

Penerbangan mengalami keterlambatan dengan kejadian ini lantaran pihak bandara harus mengecek ulang barang kabin penumpang.

Kompas TV Ribuan Bibit Lobster di Sulut Ini Disita & Dilepas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com