TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Dadan Farid, menyebutkan, penumpang Lion Air tujuan Singapura, JN (37), yang menyelundupkan benih lobster terancam pidana penjara karena perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor. Ancaman pidananya mininal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan biaya denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia," kata Dadan, dalam keterangannya, Senin (11/6/2018).
Baca juga: Bawa Benih Lobster, Seorang Penumpang Lion Air Gagal Terbang ke Singapura
Peraturan tersebut berisi larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp), dan rajungan (protinus pelagicus spp) dari wilayah Indonesia.
"Bea Cukai menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta," tambah dia.
Baca juga: Lobster Oranye Langka Diselamatkan dari Swalayan
Diberitakan sebelumnya, JN merupakan penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 162 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng menuju Changi, Singapura. Ia diamankan karena membawa 33 kemasan benih lobster dengan isi sekitar 18.228 ekor.
Penerbangan mengalami keterlambatan dengan kejadian ini lantaran pihak bandara harus mengecek ulang barang kabin penumpang.