JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dia juga sudah menetapkan pergub mengenai pembentukan badan tersebut pada Senin (4/6/2018) dan diundangkan pada Kamis (7/6/2018).
Adapun, pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).
Berdasarkan draft pergub yang diakses melalui jdih.jakarta.go.id, pembentukan badan ini diatur dalam Pasal 2.
Baca juga: Nasib Bangunan di Pulau Reklamasi Tunggu Raperda Zonasi Selesai
Dalam pasal tersebut disebutkan: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk BKP Pantura Jakarta.
BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur. Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.
BKP Pantura Jakarta diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat menjadi wakil ketua dalam BPK Pantura Jakarta ini.