JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melihat ada kemungkinan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dilanjutkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Hal ini disimpulkan setelah mereka membaca Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).
"Ini karena salah satu dasar pembentukan pergub itu adalah menjalankan Pasal 4 dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995," ujar Anggota KSTJ Tigor Hutapea, ketika dihubungi, Rabu (13/6/2018).
Baca juga: Keluarkan Pergub, Gubernur DKI Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi
Tigor mengatakan, Keppres tersebut mengatur pembentukan badan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengelola proyek reklamasi. Dengan menjadikan Keppres tersebut sebagai landasan, Anies dan Sandiaga dinilai ingin melanjutkan proyek reklamasi ini.
Diketahui, Anies dan Sandiaga berjanji untuk menghentikan reklamasi. Pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tigor mengatakan, pergub tersebut tidak tegas menggambarkan rencana Anies-Sandi tersebut. Tidak ada pasal khusus yang menegaskan bahwa BKP Pantura Jakarta hanya fokus pada pulau reklamasi yang sudah dibuat.
"Di pergub itu tidak terbaca akan mengatur pulau yang sudah ada, tapi di pergub itu dia melaksanakan Keppres 52. Nah, kalau begitu kan berarti melakukan (reklamasi) secara keseluruhan. Tidak secara tegas dalam pergub itu, hanya akan meninjau pulau yang sudah ada," ujar Tigor.
Baca juga: Bestari: Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi Langkah Politis
"Peluang-peluang bahasa seperti itu kan yang tidak tegas, membuka ruang untuk melanjutkan reklamasi yang ada," tambah Tigor.
Anies dan Sandiaga dinilai seharusnya membentuk badan khusus jika ingin merencanakan nasib pulau yang sudah dibangun. Bukan malah membuat badan yang mengacu pada Keppres tersebut.
"Saya sih berpikir, kalau Anies mau melakukan terkait pulau yang ada, ya bikin sendiri dong badan khusus yang bertugas melakukan kajian terhadap pulau yang sudah ada. Tapi jangan turunan Keppres," ujar Tigor.
Adapun dalam pergub yang dikeluarkan Anies, BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Baca juga: Penyegelan Ratusan Rukan hingga Rumah di Pulau D Reklamasi...
Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.
BKP Pantura Jakarta diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat menjadi wakil ketua dalam BPK Pantura Jakarta ini.