Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pergub yang Baru, KSTJ Lihat Ada Peluang Reklamasi Dilanjutkan Anies-Sandi

Kompas.com - 13/06/2018, 13:18 WIB
Jessi Carina,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melihat ada kemungkinan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dilanjutkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Hal ini disimpulkan setelah mereka membaca Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).

"Ini karena salah satu dasar pembentukan pergub itu adalah menjalankan Pasal 4 dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995," ujar Anggota KSTJ Tigor Hutapea, ketika dihubungi, Rabu (13/6/2018).

Baca juga: Keluarkan Pergub, Gubernur DKI Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi

Tigor mengatakan, Keppres tersebut mengatur pembentukan badan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengelola proyek reklamasi. Dengan menjadikan Keppres tersebut sebagai landasan, Anies dan Sandiaga dinilai ingin melanjutkan proyek reklamasi ini.

Diketahui, Anies dan Sandiaga berjanji untuk menghentikan reklamasi. Pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tigor mengatakan, pergub tersebut tidak tegas menggambarkan rencana Anies-Sandi tersebut. Tidak ada pasal khusus yang menegaskan bahwa BKP Pantura Jakarta hanya fokus pada pulau reklamasi yang sudah dibuat.

"Di pergub itu tidak terbaca akan mengatur pulau yang sudah ada, tapi di pergub itu dia melaksanakan Keppres 52. Nah, kalau begitu kan berarti melakukan (reklamasi) secara keseluruhan. Tidak secara tegas dalam pergub itu, hanya akan meninjau pulau yang sudah ada," ujar Tigor.

Baca juga: Bestari: Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi Langkah Politis

"Peluang-peluang bahasa seperti itu kan yang tidak tegas, membuka ruang untuk melanjutkan reklamasi yang ada," tambah Tigor.

Anies dan Sandiaga dinilai seharusnya membentuk badan khusus jika ingin merencanakan nasib pulau yang sudah dibangun. Bukan malah membuat badan yang mengacu pada Keppres tersebut.

"Saya sih berpikir, kalau Anies mau melakukan terkait pulau yang ada, ya bikin sendiri dong badan khusus yang bertugas melakukan kajian terhadap pulau yang sudah ada. Tapi jangan turunan Keppres," ujar Tigor.

Adapun dalam pergub yang dikeluarkan Anies, BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Baca juga: Penyegelan Ratusan Rukan hingga Rumah di Pulau D Reklamasi...

 

Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.

BKP Pantura Jakarta diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat menjadi wakil ketua dalam BPK Pantura Jakarta ini.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta belum akan membongkar lebih dari 900 bangunan pulau reklamasi yang disegel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com