JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua menerapkan aturan bagi pihak yang ingin melakukan syuting di kawasan Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat.
"Jaga keamanan aset-aset milik Pemprov DKI, tidak boleh membawa alat-alat berat ke tengah lapangan. Kalau terlalu berat nanti daya tampung tamannya anjlok, karena di bawah, kan, ada banker," kata Kepala UPK Kota Tua Novriadi Setio Husodo, Rabu (13/6/2018).
Tim produksi syuting diminta untuk tidak menggunakan peralatan berat seperti kamera jimmy jeep.
Baca juga: Hindari Gesekan, UPK Kota Tua Larang Gelar Bazar di Taman Fatahillah
UPK Kota Tua menyarankan penggunaan tripod atau teknik kamera handsfree untuk kegiatan syuting.
Selain itu, perizinan syuting di Kota Tua juga dikenakan biaya apabila digunakan untuk hal komersial, termasuk untuk foto atau video pre-wedding.
"Kalau ada unsur sponsor atau promosi silakan bayar pajak promosinya kalau untuk iklan. Kalau untuk pre-wedding langsung ke museum ada retribusi penggunaan aset Pemprov DKI," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Peserta SOTR yang Bawa Senjata Tajam dan Miras di Kota Tua
Pembayaran retribusi aset Pemprov DKI dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan biaya Rp 1.500.000 yang dibayarkan langsung ke museum masing-masing.
"Ketika ada syuting, UPK Kota Tua tidak berhak menerima atau menarik retribusi karena kami tidak punya bendahara penerimaan, itu yang tarik nanti museum," kata Novriadi.
Novriadi mengatakan, kawasan Kota Tua menjadi daya tarik lokasi syuting, baik dari dalam dan luar negeri.
Seperti tiga tahun terakhir mengalami peningkatan dari Tokyo, Korea, dan China.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.