JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menurunkan peserta takbiran keliling yang kedapatan nekat menaiki atap kendaraan, di sejumlah titik di Jakarta, Kamis (14/6/2018).
Hal tersebut seperti dipantau Kompas.com melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis malam.
Penertiban tersebut salah satunya dilakukan petugas di traffic light Bintang Mas, Ancol, Jakarta Utara.
Penertiban ini dilakukan karena petugas menilai perbuatan peserta takbiran keliling yang menaiki atap kendaraan membahayakan keselamatan.
Baca juga: Malam Takbiran, Terjadi Kepadatan Lalu Lintas di Kawasan Gambir
"23.19 #Polri lakukan penertiban Peserta takbir keliling yg naik di atap kendaraan di Traffic light Bintang Mas Ancol Jakut Naik di atas kendaraan dilarang, karena dapat membahayakan jiwa," tulis @TMCPoldaMetro, Kamis malam.
23.19 #Polri lakukan penertiban Peserta takbir keliling yg naik di atap kendaraan di Traffic light Bintang Mas Ancol Jakut
Naik di atas kendaraan dilarang, karena dapat membahayakan jiwa. pic.twitter.com/BMsCSEj0l7
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 14, 2018
Pada pukul 23.17 WIB, polisi juga melakukan penertiban peserta takbiran keliling yang naik di atap kendaraan di traffic Light Harmoni.
Selain itu, polisi juga menertibkan penumpang yang naik ke atap kendaraan Kopaja di traffic light Asemka, sekitar pukul 22.44 WIB.
Baca juga: Polisi Imbau Warga Tak Mainkan Petasan pada Malam Takbiran
Penertiban terhadap peserta takbiran keliling yang menaiki atap kendaraan juga dilakukan petugas di wilayah lain seperti di Jalan Pintu Kecil Tambora Jakarta Barat dan di Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Warga diimbau tidak melakukan hal tersebut karena membahayakan keselamatan.
"Bagi rekan-rekan yang hendak merayakan Malam Takbiran dihimbau agar tidak naik di atap kendaraan, karena rawan kecelakaan," tulis @TMCPoldaMetro.