JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (15/6/2018) merupakan hari raya Idul Fitri untuk sebagian besar masyarakat Indonesia.
Sudah menjadi kebiasaan di hari Lebaran, masyarakat menyiapkan berbagai kudapan khas seperti, opor, ketupat, dan berbagai masakan khas lainnya.
Tak ketinggalan, berbagai camilan yang dikemas dalam toples-toples kaleng disiapkan untuk menyambut sanak saudara dan kerabat yang datang untuk bersilaturahim.
Baca juga: Tingginya Animo Warga yang Membesuk di Rutan Polda Metro Saat Lebaran
Para tahanan di Polda Metro Jaya juga tak ketinggalan menikmati hantaran sanak saudara yang berkunjung.
Sayang, ada beberapa makanan yang "tak laku" sebab pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti melarangnya dibawa masuk ke ruang besuk rutan.
Pantauan Kompas.com, yang dilarang masuk adalah makanan kalengan.
"Untuk makanan kaleng tolong ditinggal saja ya, tidak boleh dibawa masuk," ujar petugas.
Para pembesuk lantas menyisihkan kudapan-kudapan yang terbungkus di dalam kaleng dan tak membawanya masuk ke dalam ruang besuk rutan.
Baca juga: Lebaran, Tahanan Polda Metro Jaya Bisa Dikunjungi 7 hingga 8 Orang Kerabatnya
Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda Metro Jaya AKP Benyamin Leo Betty mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku di dalam rutan, benda-benda yang terbuat dari alumunium atau kaleng tak boleh ada di ruang tahanan.
"Jadi sudah ketentuannya begitu. Jadi termasuk toples kaleng tak boleh dibawa masuk rutan, " ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Alhasil para pembesuk hanya dapat membawa makanan yang dibungkus dengan toples plastik atau kertas.