JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan rasa bahagianya karena kasus chat mesum yang sempat menjeratnya telah dihentikan penyidikannya oleh Kepolisian.
"Tentunya Habib (Rizieq) sangat senang, beliau bahagia. Beliau menyampaikan terima kasih kepada Pak Presiden (Joko Widodo) dan Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian)," ujar Kuasa Hukum Rizieq, Kapitera Ampera saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
Baca juga: Polri: Kasus Rizieq Dihentikan Berdasarkan Permohonan Pengacara
Dengan dihentikannya kasus tersebut, lanjutnya, Rizieq menilai keadilan di Indonesia masih terpelihara dengan baik.
"Bahwa hukum itu masih hidup, masih bersemi keadilan itu masih ada. Kebenaran itu masih diberikan pada pemiliknya," tuturnya.
Kapitera menyebut, Rizieq meminta seluruh rakyat Indonesia bergandengan tangan untuk menjaga persatuan Indonesia.
"Rizieq minta kita bergandengan tangan bersama membangun bangsa ini. Jangan terjebak pada hal yang tidak substansial sehingga menghabiskan energi bangsa ini. Makanya kita lihat kedepan," paparnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan
Rizieq Shihab sempat berstatus tersangka terkait konten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. (bukan Fahira seperti ditulis keliru sebelumnya. Red)
Konten pornografi itu tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kasus tersebut telah dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut. Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
Baca juga: Pengacara: SP3 Kasus Rizieq Tak Ujug-ujug, Ini Setahun Perjuangan
Kepolisian sebelumnya juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq.
Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.