JAKARTA, KOMPAS.com- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan sanksi berupa ganti rugi bagi para pelaku vandalisme yang mencoret-coret stasiun dan kereta rel listrik (KRL) milik PT KCI.
VP Komunikasi PT KCI Eva Chairunisa mengatakan, pelaku vandalisme sebelumnya diberikan pilihan untuk memberikan ganti rugi terhadap vandalisme yang telah dilakukan, atau dilaporkan ke polisi. Ganti rugi diberlakukan sebagai efek jera.
"Waktu itu juga pernah, KRL yang parkir dan Stasiun Manggarai dicoret-coret. Kalau yang (mencoret) KRL disuruh ganti rugi, disuruh pilih, ditindak laporan ke kepolisian atau ganti rugi," ujar Eva melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (18/6/2018).
Sebelumnya, vandalisme dilakukan oknum warga terhadap Stasiun BNI City, di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tembok stasiun kereta bandara itu dicoret menggunakan cat semprot berwarna hitam dan biru.
Baca juga: Aksi Vandalisme, Stasiun BNI City Dicoret-coret dengan Cat Semprot
Eva mengatakan, jumlah ganti rugi bervariasi tergantung dari hitung-hitungan manajemen KCI melihat vandalisme yang dilakukan.
Manajemen KCI pernah memberlakukan sanksi tersebut kepada seorang pelaku vandalisme yang tertangkap karena mencoret KRL yang sedang parkir. Pelaku masuk diam-diam melalui jalan "tikus" dan sengaja mencoret kereta karena iseng.
"Alasan mereka cuma iseng. Tapi itu untuk pembelajaran," ujar Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.