JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie Surat Izin Mengemudi (SIM) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyatakan, tes psikologi bagi pemohon SIM penting untuk mengukur pengendara yang aman dan bertanggung jawab.
Polisi menggandeng psikolog dari Asosiasi Psikologi Indonesia untuk mengadakan tes psikologi tersebut.
"Mereka memandang (tes psikologi) untuk dapat wujudkan seorang driver yang safe and responsible traffic behaviour, dan juga dapat wujudkan driver yang tak menjadi risky driving behaviour," kata Fahri, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018).
Ia menambahkan, lewat tes psikologi, akan diketahui kemampuan pengendara dalam memahami resiko berkendara.
Baca juga: Pemohon Baru SIM Diberi Soal Tes Psikologi Lebih Banyak dan Sulit
Polisi menilai, langkah ini penting dengan berkaca dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2015, di Jalan Iskandar Muda, Jakarta Barat, yang dikemudikan oleh pria berinisial CDS.
Pengemudi yang mengonsumsi narkotika jenis LSD atau lysergic acid diethylamide itu diduga memiliki masalah psikis karena pengaruh obat terlarang itu.
"Akibat pengemudi mengonsumsi narkoba dan timbul rasa halusinasi (dan), timbul rasa panik. Ini gangguan psikis dan perlu dipastikan dalam berkendara," kata dia.
Dalam tes psikologi, para pemohon akan diberi pertanyaan berbeda berdasarkan kategori. Pemohon pembuatan SIM diberikan 24 soal, sedangkan bagi yang perpanjang SIM diberikan 18 soal pilihan ganda, dengan durasi mengerjakan 15 menit.
Baca juga: Pemohon SIM Diminta Jawab 24 Soal Tes Psikologi di Komputer
Sementara, pos untuk tes psikologi rencananya disediakan dekat dengan Satpas SIM, SIM keliling dan gerai SIM. Seperti yang ada di Satpas SIM Daan Mogot yang terdapat pos tes psikologi di dekat gerbang masuk.
Pos tes psikologi di sana berupa ruang peti kemas 20 feet dan tenda yang difasilitasi 28 komputer.
Pemohon SIM semua golongan rencananya dikenakan biaya tambahan Rp 35.000 untuk tes psikologi. Tes psikologi resmi diterapkan mulai Senin (25/6/2018).