Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman

Kompas.com - 22/06/2018, 07:31 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadilan kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah bergulir sekitar empat bulan sejak Februari lalu.

Pada Jumat (22/6/2018) ini, sidang akan memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim terhadap Aman.

Berikut ringkasan sejumlah fakta persidangan saat mengadili Aman yang dirangkum Kompas.com.

1. Aman didakwa gerakkan teror

Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme. Caranya yakni dengan sering memberikan ceramah atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi.

Jaksa menyebut salah satu aksi teror yang digerakkan Aman yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Serangan itu disebut telah terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

"Terdakwa merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani saat membacakan isi dakwaan pada 15 Februari lalu.

Atas dakwaan tersebut, Aman tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca juga: Jaksa Sebut 5 Teror Digerakkan Aman Abdurrahman, Bom Thamrin hingga Penusukan Polisi...

2. Kesaksian korban bom Thamrin hingga Samarinda

Jaksa penuntut umum menghadirkan banyak saksi untuk membuktikan dakwaan mereka terhadap Aman Abdurrahman. Beberapa di antaranya yakni korban teror yang disebut telah digerakkan oleh Aman.

Korban teror bom Thamrin, yakni Ipda Denny Mahieu, John Hansen (31), Ipda Suhadi, dan Ipda Dodi Maryadi menceritakan peristiwa dua tahun silam dan penderitaan yang mereka alami pasca-teror.

Dalam kesaksiannya, Denny mengaku telinga kanannya sudah tidak bisa lagi mendengar. Paha dan tangan kanannya juga terluka parah.

"Dalam kejadian bom ini, Yang Mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi," kata Denny saat bersaksi pada 23 Februari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com