JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.
Majelis hakim mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan vonis terhadap Aman.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme," ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini, membacakan surat putusan dalam persidangan, Jumat (22/6/2018).
Selain itu, Aman juga merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Pertimbangan ketiga yang memberatkan hukuman Aman yakni dia juga menganjurkan pengikutnya untuk berjihad.
Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban aparat," kata Jaini.
Alasan keempat, majelis hakim menilai perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Alasan kelima, perbuatan Aman juga mengakibatkan satu anak meninggal dan anak-anak lainnya terluka.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Menolak Banding
Alasan keenam, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah diunggah di sebuah situs dan dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Alasan terakhir, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan negara.
Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman.