JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman.
"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: 7 Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman hingga Divonis Mati
Hakim Anggota Ratmoho mengatakan, ajaran-ajaran Aman secara tidak langsung telah memengaruhi simpatisannya untuk melakukan berbagai aksi teror, termasuk bom bunuh diri.
Ajaran-ajaran Aman itu baik yang disampaikan secara langsung maupun dalam buku seri materi tauhid dan yang diunggah di sebuah situs di internet.
"Terdakwa harus ikut bertanggung jawab atas akibat peristiwa (teror) tersebut," kata Ratmoho.
Aman sebelumnya divonis hukuman mati karena melakukan tindak terorisme.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati
Majelis hakim menilai, Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.