Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya untuk Suaminya

Kompas.com - 22/06/2018, 17:29 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, PNS Pusdokes Mabes Polri berinisial UK yang menyelundupkan 7 paket sabu membawa barang haram itu suaminya.

Suami UK tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pengakuan yang bersangkutan untuk suaminya. Inisial S," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/6/2018).

Ia mengatakan, tujuh paket sabu tersebut ditemukan petugas saat tengah melakukan pemeriksaan sebelum UK masuk ke ruang besuk, pada Kamis (21/6/2018).

Baca juga: PNS Bawa Paket Sabu-sabu Saat Besuk Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya

 

Sabu tersebut dimasukan UK dalam tujuh plastik klip berukuran kecil dan dikemas kembali dalam plastik klip dengan ukuran lebih besar, lalu disembunyikan dalam deodoran.

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, UK mengaku baru sekali mencoba menyelundupkan sabu ke rutan tersebut.

Hingga kini, polisi masih mendalami dari mana UK mendapatkan sabu tersebut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan kepada suami UK.

"Imbauan kepada pembesuk, yang pertama jangan membawa barang yang dilarang. Nanti tetap akan dilakukan pemeriksaan, yang kedapatan akan diproses," tambah Argo.

Baca juga: Pembesuk Tahanan yang Bawa 7 Paket Sabu PNS di Mabes Polri

Ia juga mengimbau para pembesuk untuk tidak membawa senjata tajam dan lainnya yang dilarang.

"Jangan dimasukkan atau dengan tipu daya, upaya entah dimasukkan di mana dan untuk mengelabuhi petugas biar bisa diterima tahanan," ujar Argo.

"Jangan dilakukan karena kami juga akan ada pemeriksaan mendadak di blok-blok sel. Kalau kedapatan akan kami proses dari mana mendapatkan barang itu," tambah dia.

Kompas TV Polisi juga menyita obat - obatan jenis tramadol, zenit, dekstro, dan trihex yang siap jual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com