JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu keputusan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dan tim kuasa hukumnya, soal putusan majelis hakim.
Jaksa Heri Jerman mengatakan, tim JPU akan menyiapkan kontra memori banding apabila Aman dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati dari majelis hakim.
"Kami tunggu sikap penasihat hukum/terdakwa. Sesuai SOP, jika dia (Aman) banding, JPU wajib banding juga," ujar Heri, melalui pesan singkat, Jumat (22/6/2018).
Hingga saat ini, tim JPU masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mereka memiliki waktu satu pekan untuk mengambil keputusan.
Baca juga: Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Vonis Aman Abdurrahman
"JPU pikir-pikir. Nanti kami tentukan sikap 7 hari ke depan," kata Heri.
Aman sendiri sebelumnya menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim.
"Saya tidak ada banding," ujar Aman singkat, usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.
Sementara kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. Aman terbukti melakukan tindak terorisme, yakni menggerakkan orang lain melakukan teror.
Majelis hakim menilai Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca juga: 7 Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman hingga Divonis Mati
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Aman dihukum mati.