TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam rangka Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang, Rabu (27/6/2018) ditetapkan sebagai hari libur.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 270/Kep249-Bag.Hukum/2018.
"Menetapkan Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur dalam rangka Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2018," kata Pjs Wali Kota Tangerang M Yusuf dalam keputusannya yang diundangkan pada Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Didukung Parpol, Arief Wismansyah Pastikan Maju di Pilkada Kota Tangerang sebagai Petahana
Dikutip dari Warta Kota, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Sri Suprapti menyampaikan libur berlaku tidak hanya bagi pegawai pemerintahan, tetapi juga kantor-kantor swasta di Tangerang.
"Sudah diedarkan suratnya, liburnya hanya hari H pencoblosan saja. Pihak swasta juga akan meliburkan pegawainya," kata Sri.
Pada 27 Juni 2018 nanti, warga dari 13 kecamatan dengan 104 kelurahan bisa menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Wali Kota.
Pilwalkot 2018 ini diikuti calon tunggal yakni petahana Arief R Wirmansyah-Sachrudin yang diusung 12 partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.