JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, meminta masyarakat ikut aktif mengawasi penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Warga diminta melapor kepada Pemprov DKI jika menemukan penyalahgunaan.
"Laporkan ke kita atau ke kanal pengaduan pemerintah DKI. Di Balai Kota juga ada di depan kan setiap hari. Laporkan saja ke situ atau ke kantor kami," ujar Nahdiana ketika dihubungi, Senin (25/6/2018).
Nahdiana mengatakan selalu ada potensi penyimpangan oleh oknum pada setiap program. Dinas Pendidikan senang jika masyarakat turut peduli dengan membantu melakukan pengawasan.
Baca juga: Tak Boleh di Toko, Tarik Tunai KJP Plus Hanya Bisa Lewat ATM
Namun, dia juga meminta masyarakat untuk melapor dengan jelas. Misalnya, ada praktik gesek tunai di sebuah pasar. Modus ini sempat terjadi sejak beberapa tahun lalu. Beberapa toko menyediakan jasa untuk mencairkan dana KJP kepada pemegang kartu.
Pegawai toko akan menggesek KJP melalui mesin pembayaran elektronik (electronic data capture/EDC) milik mereka dengan meminta imbalan.
Nahdiana meminta masyarakat melaporkan temuan itu dengan jelas. Jika terbukti, Dinas Pendidikan bisa langsung mencabut KJP yang disalahgunakan oknum itu.
"Kalau bisa kartunya difoto biar bisa kami tindaklanjuti. Karena kami kesulitan kalau dapat hanya laporan misalnya di tempat ini terjadi gesek tunai," ujar Nahdiana.
Baca juga: Pengawasan Dana Tunai KJP Plus yang Dipertanyakan...
Saat ini, ada pagu dana KJP Plus yang memang bisa ditarik tunai. Namun, tarik tunai hanya bisa dilakukan lewat mesin ATM.
Untuk siswa SD, besaran dananya Rp 250.000 dan dapat ditarik tunai Rp 100.000 per bulan.
Kemudian untuk siswa SMP, besaran dananya Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Untuk siswa SMA, besaran dana yang didapatkan Rp 420.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Baca juga: Sandiaga: Banyak yang Terima Kasih dengan KJP, tapi Ada yang Perlu Tunai
Sementara untuk siswa SMK, besaran dana yang didapatkan Rp 450.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Sementara peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapatkan Rp 1.800.000 per semester dan Rp 150.000 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.