JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta jaminan kepada penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tidak menyalahgunakan bantuan yang diterima. Caranya dengan meminta mereka dan pihak orangtua menandatangani surat pernyataan.
"Kan ada namanya surat ketaatan azas untuk menggunakan dana itu. Itu harus ditandatangani," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, ketika dihubungi, Senin (25/6/2018).
Surat itu ditandatangani pada awal penerimaan KJP Plus. Selain itu, Dinas Pendidikan sendiri tidak memiliki pengawasan sistem pengawasan terhadap penggunaan dana tunai KJP Plus.
Dana tunai tersebut sedianya bisa dimanfaatkan penerima bantuan untuk uang saku siswa dan ongkos perjalanan. Nahdiana mengatakan Dinas Pendidikan tidak mengawasi satu per satu penggunaan dana itu.
Baca juga: Tak Boleh di Toko, Tarik Tunai KJP Plus Hanya Bisa Lewat ATM
"Karena apakah kamu akan mengikuti orang kalau belanja di warung satu per satu? Kan tidak ya," ujar dia.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI sendiri meminta seluruh elemen masyarakat untuk saling komitmen. Kemudian juga saling mengedukasi agar penyalahgunaan dana KJP Plus tidak terjadi.
Saat ini, ada pagu dana KJP Plus yang memang bisa ditarik tunai. Namun, tarik tunai hanya bisa dilakukan lewat mesin ATM.
Untuk siswa SD, besaran dananya Rp 250.000 dan dapat ditarik tunai Rp 100.000 per bulan.
Kemudian untuk siswa SMP, besaran dananya Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Baca juga: Jika KJP Plus Ditarik Tunai Lewat Toko, Laporkan ke Dinas Pendidikan
Untuk siswa SMA, besaran dana yang didapatkan Rp 420.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Sementara untuk siswa SMK, besaran dana yang didapatkan Rp 450.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Sementara peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapatkan Rp 1.800.000 per semester dan Rp 150.000 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.