JAKARTA, KOMPAS.com - Ronny Yuniarto Kosasih, pelapor yang melaporkan anggota DPR RI Herman Hery atas dugaan pengeroyokan, akan mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa (26/6/2018) besok.
"Jam 10.00 besok pagi itu kami akan menghadap ke MKD untuk menidaklanjuti proses ini," ujar kuasa hukum Ronny, Febby Sagita, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Menurut Febby, mereka datang ke MKD agar nantinya polisi mudah memanggil Herman Hery apabila benar dia pelaku pengeroyokan itu.
Menurut dia, melapor ke MKD menjadi sebuah mekanisme yang harus ditempuh.
Baca juga: Pelapor Yakin Anggota DPR Herman Hery adalah Pelaku Pengeroyokan
"Kalau memang nanti ternyata mereka (polisi) sudah menentukan tersangka, kalau benar memang anggota DPR itu ya, kan akan susah kalau enggak dapat rekomendasi dari MKD ke presiden berdasarkan UU MD3 yang baru," kata Febby.
Adapun Herman Hery dilaporkan Ronny atas dugaan pengeroyokan. Laporan itu diterima polisi pada 11 Juni 2018 dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS.
MKD akan berkoordinasi dengan kepolisian soal dugaan pengeroyokan yang dilakukan Herman Hery.
"Karena itu sudah dilaporkan ke polisi, ya kita kita koordinasi dengan polisi, mau ngecek apakah yang dibilang mukul itu betul anggota DPR atau bukan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: Sopir Adik Anggota DPR Herman Hery Laporkan Dugaan Penganiayaan
Dasco mengatakan, sejak kabar pengeroyokan oleh Herman Hery mengemuka, pihaknya sudah mencoba untuk menghubungi Anggota Komisi III DPR itu. Namun, belum ada respons dari Herman Hery.
Dasco memastikan, MKD akan memproses kasus ini jika memang Herman Hery yang melakukan pengeroyokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.