JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah selalu mengampanyekan kepada warganya agar mau naik angkutan umum dalam setiap beraktivitas.
Harapannya kendaraan pribadi di jalanan bisa berkurang dan kemacetan tidak semakin menjadi-jadi.
Namun, hal itu seharusnya dibarengi dengan ketersediaan angkutan umum yang nyaman dan aman.
Di Jakarta Utara, ada sebuah kejadian yang meresahkan.
Asih Sukarsih nekat lompat dari angkot M30 yang ditumpanginya di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Asih lompat ketakutan karena mengalami percobaan pencopetan di dalam angkot rute Tanjung Priok-Pulogadung tersebut.
Asih meninggal dunia setelah itu.
Atas kasus ini, polisi kemudian menduga adanya persekongkolan antara pencopet dengan sopir angkot.
Cabut trayek
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak tinggal diam.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada operator pemilik trayek angkot tersebut.
"Dishub juga akan memberikan sanksi yang tegas jika unsur pidana terpenuhi, izin trayek angkutan tersebut juga bisa dibekukan atau dicabut," ujar Sigit ketika dihubungi, Senin (25/6/2018).
Pencabutan trayek itu tidak perlu menunggu kasusnya inkracht.
Pencabutan trayek bisa langsung dilakukan ketika polisi sudah menetapkan oknum sopir angkot tersebut sebagai tersangka.
"Kami pun sedang proses pencabutan izin trayek angkot tersebut. Ini menunggu surat LP (laporan polisi) dari polres sebagai dasar," katanya.