JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku 22 Juni ini hingga 21 Juli mendatang.
"Dalam rangkaian ulang tahun Jakarta juga, kami membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Itu dibebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran dari 22 Juni sampai 21 Juli kalau anda punya tunggakan bayarkan pajaknya tapi tidak ada dendanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2018).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta juga tetap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada libur menyambut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak hari ini. Salah satu layanan yang dibuka berada di Jakarta Fair, JIExpo, Kemayoran.
"Libur ini karena ada pilkada serentak tidak membuat Pemprov DKI berisitirahat, semua kegiatan pelayanan kami akan siapkan, khususnya yang terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor itu kami buka," kata Anies.
Baca juga: Polisi Tak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan
Dalam menyambut HUT ke-491 DKI Jakarta, Pemprov DKI juga membebaskan biaya masuk ke sejumlah museum di Jakarta, yaitu Museum Sejarah Jakarta, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bahari, dan Museum Wayang di Jakarta Barat.
Selain itu ada Museum Tekstil, Museum Djoang 45, Museum Thamrin, Museum Taman Prasasti, Planetarium di Jakarta Pusat, Monumen Nasional,
Namun, pengunjung tidak bisa naik ke puncak Monumen Nasional (Monas) lantaran sedang dalam pemeliharaan. Biaya masuk Ancol juga digratiskan khusus bagi pengunjung ber-KTP DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.