JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan besaran pajak kendaraan yang belum dibayar wajib pajak.
Besaran tunggakannya mencapai triliunan rupiah.
"Jadi total dari seluruh pajak kendaraan bermotor yang harusnya sudah ditunaikan, yang belum dibayar (sebesar) Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 triliun," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Catat Tanggalnya, Denda Pajak Kendaraan Dihapus 27 Juni-31 Agustus
Kendaraan roda dua yang belum membayar pajak ada sekitar 3 juta, sedangkan untuk roda empat jumlahnya 748.000.
Jika dipresentase, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 44,6 persen.
Dengan besar pajak kendaraan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan dari sanksi atau dendanya sebesar Rp 600 miliar.
Baca juga: Pemberian Insentif Fiskal akan Gerus Penerimaan Pajak
Namun, Pemprov DKI Jakarta kini membebaskan denda pajak tersebut pada 27 Juni hingga 31 Agustus.
Wajib pajak bisa melunasi pajak mereka tanpa harus membayar denda.
Anies berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar tunggakan pajak.
Baca juga: 22 Juni-21 Juli Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
"Kami berharap dengan adanya pembebasan sanksi administratif, maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena denda," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.