BEKASI, KOMPAS.com - VP Corporate Communications Go-Jek Michael Say mengatakan, pihaknya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum.
"Sebagai warga usaha yang baik, kami menghargai dan menghormati keputusan pemerintah, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi terkait status hukum ojek online," kata Michael melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Meski demikian, pihaknya meyakini kemajuan teknologi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia.
Baca juga: Pengamat: Langkah MK Tolak Legalisasi Ojek Online Jadi Transportasi Umum Sudah Benar
"Kami percaya pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya.
MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan para pengemudi ojek online.
Baca juga: Ojek Online Hanya Angkut Orang dan Barang, tetapi Tak Layak Disebut Angkutan Umum
MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.