JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menindak para pengendara mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan jadwal penerapan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil dan genap.
Seorang petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara mengatakan, petugas Dishub saat ini hanya ditugaskan mendata jumlah mobil yang melanggar ketentuan ganjil genap itu.
"Saat ini kami baru mendata saja, Mas. Ada berapa banyak sih mobil yang pelatnya tidak sesuai. Harusnya kan jumlahnya akan terus turun sampai tanggal 31 Juli nanti karena kami sosialisasi terus," kata petugas itu saat ditemui di Jalan Benyamin Sueb, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Ada Perluasan Ganjil-Genap, Layanan Transjakarta Harus Optimal
Ia memperkirakan, masih banyak kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai melintas di area ganjil genap karena hari ini merupakan hari pertama uji coba penerapan sistem tersebut.
Dari pantauan Kompas.com, masih banyak mobil berpelat nomor ganjil yang melintas di Jalan Benyamin Sueb hari ini. Karena hari ini tanggal genap, yaitu 2 Juli, seharusnya yang boleh melintas hanya kendaraan bernomor pelat akhir genap.
Petigas itu mengatakan, ada petugas Dishub yang berperan dalam mengimbau pengendara untuk menuruti aturan ganjil-genap.
"Di ujung sana tetap ada yang menyortir sekaligus memberi tahu kalau ada ganjil genap. Kami yang di sini tinggal mencatat mobil-mobil yang masih lolos," kata dia.
Berdasarkan catatan petugas, sejak pukul 07.30 hingga 09.00 WIB sudah ada ratusan mobil berpelat ganjil yang melintas di Jalan Benyamin Sueb.
Hari ini merupakan hari pertama penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri guna mempersiapkan kelancaran lalu lintas dalam pelaksaan Asian Games 2018, Agustus mendatang.
Ruas jalan yang terdampak sistem ganjil-genap adalah;
1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bebas Tilang Selama Uji Coba Ganjil-Genap 15 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.