JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan yang ditentukan.
Menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto, berikut jenis-jenis kendaraan yang tidak terdampak ganjil-genap:
1. Kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, dan pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI beserta pengawal)
2. Kendaraan dinas
3. Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games
4. Mobil pemadam kebakaran
5. Mobil ambulans
6. Angkutan umum (pelat kuning)
7. Angkutan barang bahan bakar minyak dan gas.
Baca juga: Selama Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap, Belum Dilakukan Penindakan
Sistem ganjil-genap juga tidak berlaku untuk sepeda motor. Hari ini merupakan hari pertama uji coba penerapan perluasan wilayah ganjil-genap. Kebijakan tersebut diterapkan terkait pelaksanaan Asian Games di Jakarta.
Pada hari ini, Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengerahkan 100 personel untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan baru tersebut.
Uji coba itu akan dilakukan hingga tanggal 31 Juli 2018 dan akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018.
Adapun sejumlah ruas jalan yang terkena perluasan ganjil-genap yakni sebagai berikut:
1. Ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjahitan-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.