JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terus menerus membebaskan denda pajak.
Dia meminta masyarakat juga diedukasi agar tidak lagi menunggak pajak.
"Pemda harus merumuskan agar jangan sampai jadi kebiasaan," ujar pria yang akrab disapa Sani, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Antrean Wajib Pajak di Samsat Jaktim Masih Normal
Sani mengatakan, pembebasan denda pajak sebenarnya hal yang baik karena bisa meringankan beban masyarakat.
Penunggak pajak tidak perlu membayar denda dan hanya melunasi pokok pajaknya saja.
Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap harus memberikan edukasi.
Baca juga: Pemprov DKI Sosialisasi Pemutihan Denda Pajak Lewat RT, RW hingga Door to Door
Misalnya menekankan kepada warga bahwa kebijakan ini adalah pemutihan denda pajak yang terakhir.
Jangan sampai masyarakat sengaja menunggak pajak dan menunggu adanya pemutihan lagi.
"Pemprov ini harus melakukan edukasi kepada para wajib pajak yang kena denda bahwa pemutihan denda pajak itu bukan berarti di kemudian hari bisa diputihkan lagi. Mereka harus membayar pajaknya itu sesegera mungkin," kata Sani.
Baca juga: Saat Pemutihan Denda Pajak Jadi Kado Ulang Tahun Jakarta untuk Warga
Program pembebasan denda pajak berlangsung sejak 27 Juni sampai 31 Agustus.
Jenis pajak yang dendanya dibebaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.