JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengaku santai menghadapi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Ia tidak merasa diberatkan dengan kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Togar dan Syawal.
"Enggak, hidup saya enggak pernah berat, sih. Santai-santai saja," kata Dhani seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Ahmad Dhani Setuju dengan Rencana Mulan Jameela Lelang Pakaiannya
Selain itu, Dhani juga merasa percaya diri mengikuti persidangan karena merasa kicauan di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST adalah pendapat pribadi.
"Ya saya pede saja karena twit saya itu, kan, pendapat pribadi dan bisa saja pendapat pribadi saya itu menjadi sebuah hukum tertulis nantinya," ujarnya.
Ia mengatakan, setiap orang di Indonesia bebas mengemukakan pendapatnya karena hal tersebut dilindungi undang-undang.
Baca juga: Ahmad Dhani: Mulan Jameela itu Kasihan Punya Suami Keren Kayak Saya
Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa menimbulkan kebencian atau permusuhan karena kicauannya di Twitter.
Kicauan-kicauan Dhani tersebut diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo, yang digaji Rp 2 juta per bulan.
Bimo bertugas mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.