BEKASI, KOMPAS.com - Polres Bekasi Kota mengamankan Es (25), Mi (20), dan A (30) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ternyata mereka ini sudah beroperasi di wilayah Bekasi Kota dan sekitarnya itu sudah dari setahun yang lalu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018).
Es dan Mi ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, Kota Bekasi.
Baca juga: Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Kramatjati Dilumpuhkan
Sementara, A ditangkap di bengkel sepeda motor di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Polisi terpaksa melumpuhkan Es karena melawan saat akan ditangkap.
Adapun beberapa barang bukti yang disita adalah 7 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, 4 pelat nomor, dan 5 buah kunci letter T.
Baca juga: Pelaku Curanmor Ini Mengaku Sudah Beraksi 34 Kali dalam Setahun
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
A alias Kilas yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.