JAKARTA, KOMPAS.com - Arseto Suryoadji didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Dakwaan terhadap Aseto dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Berkas Perkara Roro Fitria, Dhawiya, hingga Arseto Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berdasarkan surat dakwaan, Arseto menyebarkan informasi yang dianggap menimbulkan kebencian itu melalui akun Twitter dan Facebook miliknya pada 24 Maret 2018.
"Bahwa postingan-postingan tersebut memuat informasi dan dapat dibaca oleh semua pengguna jejaring media sosial Facebook, baik yang berteman maupun tidak berteman dengan akun Facebook atas nama Arseto Suryoadji," kata jaksa penuntut umum, Marimbun Hatigoran Panggabean.
"Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) dan Jokowi sebagai representasi institusi kepresidenan. Sebagaimana ungkapan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," kata Marimbun lagi.
Menurut jaksa, Arseto menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dengan menyebut Presiden Jokowi.
Ia juga menyinggung soal ideologi marxisme dan komunis yang dikait-kaitkan dengan aturan mengenai ibadah di Monas.
Arseto didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sederet Kasus Arseto Suryoadji, dari Hatespeech, Senjata Ilegal hingga Narkoba ...
Atas dakwaan ini, kuasa hukum Arseto, Kurnia Girsang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Kita mengajukan keberatan atau eksepsi karena ada beberapa hal yang harus dijelaskan juga di dalam esepsi," ujar Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.