Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arseto Suryoadji Didakwa Sebarkan Kebencian Lewat Tweet soal Jokowi

Kompas.com - 03/07/2018, 21:59 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arseto Suryoadji didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Dakwaan terhadap Aseto dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Berkas Perkara Roro Fitria, Dhawiya, hingga Arseto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan surat dakwaan, Arseto menyebarkan informasi yang dianggap menimbulkan kebencian itu melalui akun Twitter dan Facebook miliknya pada 24 Maret 2018.

"Bahwa postingan-postingan tersebut memuat informasi dan dapat dibaca oleh semua pengguna jejaring media sosial Facebook, baik yang berteman maupun tidak berteman dengan akun Facebook atas nama Arseto Suryoadji," kata jaksa penuntut umum, Marimbun Hatigoran Panggabean.

"Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) dan Jokowi sebagai representasi institusi kepresidenan. Sebagaimana ungkapan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," kata Marimbun lagi.

Menurut jaksa, Arseto menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dengan menyebut Presiden Jokowi.

Ia juga menyinggung soal ideologi marxisme dan komunis yang dikait-kaitkan dengan aturan mengenai ibadah di Monas.

Arseto didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Sederet Kasus Arseto Suryoadji, dari Hatespeech, Senjata Ilegal hingga Narkoba ...

Atas dakwaan ini, kuasa hukum Arseto, Kurnia Girsang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Kita mengajukan keberatan atau eksepsi karena ada beberapa hal yang harus dijelaskan juga di dalam esepsi," ujar Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com