JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hanya pedagang kaki lima (PKL) yang sudah divalidasi yang nantinya boleh berjualan di skybridge Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, validasi itu dilakukan Suku Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Jakarta Pusat bersama tim Ombudsman pada 25 Mei lalu.
"Jumlah PKL nanti yang dipindahkan ke skybridge sesuai dengan permintaan kami itu hanya PKL yang sudah tervalidasi saat Pemda DKI melakukan validasi bersama kami," ujar Teguh, di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Baca juga: Polisi Klarifikasi ke Ombudsman Terkait Pelaporan terhadap Anies soal Jalan Jatibaru
Total ada 537 PKL yang sudah didata dan divalidasi. Rinciannya, 372 pedagang yang berjualan di tenda dan 165 PKL yang dagang di luar tenda di sepanjang Jalan Jatibaru Raya.
Teguh mengatakan, pembatasan PKL yang sudah tervalidasi ini dilakukan agar nanti tidak ada perubahan nama yang berhak berjualan di skybridge tersebut. "Supaya enggak ada penambahan dan enggak ada perubahan kepemilikan hak," ucap Teguh.
Dari informasi yang disampaikan Pemprov DKI, kata Teguh, pembangunan skybridge sudah memasuki tahap lelang. Skybridge itu akan dibangun menggunakan dana PD Sarana Jaya.
Baca juga: Lebaran Selesai, Ombudsman Kembali Desak Pemprov DKI Buka Jalan Jatibaru
Sebelum dipindahkan ke skybridge, Ombudsman meminta PKL di Jalan Jatibaru Raya dipindahkan ke tempat lain. Sebab, ruas Jalan Jatibaru Raya harus segera dibuka dan difungsikan sesuai peruntukannya.
"Kami rekomendasikan bahwa PKL sudah harus disteril sebelum dibangun skybridge. Kami meminta mereka dipindahkan ke tempat yang lebih representatif," kata Teguh.