JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, orangtua korban pelecehan seksual harus mendapatkan rehabilitasi bersama anaknya.
"Orangtua yang mengalami trauma harus diobati, khususnya ibu. Ibu biasanya sering trauma karena ikatan batin antara ibu dan anak," ujar Retno, Rabu (4/7/2018).
Retno mengatakan, proses penyembuhan trauma pada korban pelecehan seksual membutuhkan waktu lebih lama jika trauma ibu korban tidak diobati.
Baca juga: KPAI: Jangan Publikasikan Nama Sekolah Korban Pelecehan Seksual!
"Kalau ibunya terpuruk, menangis melulu, anaknya juga ikut terpuruk," katanya.
Seperti diketahui, seorang guru di salah satu sekolah dasar di Kota Depok, Jawa Barat, terbukti melakukan pelecehan seksual kepada 12 siswanya.
Kasus ini terungkap saat salah satu orangtua korban melaporkannya ke Polres Depok pada Rabu (6/6/2018).
Baca juga: KPAI: Korban Pelecehan Seksual Cenderung Menjadi Pelaku Ketika Dewasa
Oleh karena itu, KPAI memastikan Dinas Sosial bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok memberikan rehabilitasi pada orangtua dan korban pelecehan seksual.
Dengan demikian, para korban tidak mengalami trauma dan memiliki orientasi seksual yang berbeda ketika beranjak dewasa.
8 dari 12 korban pelecehan seksual tersebut telah melakukan rehabilitasi.
Baca juga: KPAI Sebut Penganiaya Anak Balita 18 Bulan hingga Tewas Mudah Emosi
"Kemarin sudah 8 yang rehabilitasi, ibu dan anaknya. 2 korban masih akan menjalani, sedangkan 2 lainnya belum menyatakan kesediannya. Mungkin mereka masih enggak tahu dampaknya dan merasa malu, kami akan melakukan pendekatan khusus," ujar Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.