JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengingatkan para pengendara motor untuk tidak menerobos jalan tol.
Ia mengatakan, pelanggaran semacam ini akan membuat pengendara terancam 2 bulan penjara.
"Menerobos jalan tol bagi pengendara motor melanggar Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kurungan 2 bulan penjara atau denda," ujar Budiyanto ketika dihubungi, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: Gerbang Tol Ditutup Sementara Saat Rombongan Atlet Asian Games Melintas
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ia mengatakan, sanksi ini yang mungkin akan dikenakan kepada seorang pengendara kendaraan roda dua berinisial MS (47) yang nekat melintas ruas jalan Tol Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (4/7/2018).
"Menurut keterangan petugas setelah dilakukan pemeriksaan di off ramp arah utara ternyata yang bersangkutan masuk melalui Gerbang Tol (GT) Pancoran," kata Budiyanto.
Baca juga: Pengemudi Camry yang Tabrak Pria di Tepi Jalan Tol Diduga Mengantuk
Ia melanjutkan, petugas yang melihat pelanggaran MS kemudian memberhentikan dan melakukan penilangan.
Sebelumnya, viral di media sosial ulah seorang pengendara motor yang terekam masuk ke ruas tol melalui pintu tol Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/6/2018).
Dari video yang diunggah akun Instagram @jakarta_terkini, pengendara motor tersebut tampak menyelinap masuk tol dengan bersembunyi di balik mobil.
Baca juga: Perilaku Pengendara Jadi Alasan Motor Dilarang Masuk Tol
Pengendara motor itu tampak mengikuti salah satu mobil yang hendak masuk ke tol dari belakang.
Saat pengguna mobil sedang bertransaksi di pintu tol, pengendara motor itu pun ikut berhenti.
Setelah pintu otomatis terbuka dan mobil kembali jalan, pemotor yang tampak mengendarai skuter matik itu kembali tancap gas dengan berjalan di sisi kiri mobil.
Budiyanto menegaskan, sesuai peraturan, motor tidak diperkenankan masuk tol, kecuali motor petugas kepolisian atau bagian pengawalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.