JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pelaku begal di Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, sudah beberapa kali menjalankan aksi mereka.
Setiap beraksi, mereka membawa celurit yang digunakan untuk mengancam korban-korbannya.
Salah satu tersangka, DB (22), mengaku celurit itu buatan mereka sendiri.
DB mengakui hal tersebut saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar yang merilis kasus pembegalan itu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: Begal di Pondok Indah Ditangkap, Korban Sakit Hati Sepedanya Cuma Dijual Rp 1 Juta
"Celuritnya kamu dapat dari mana?" tanya Indra.
"Bikin sendiri," jawab DB.
"Kamu buat pakai apa?" tanya Indra lagi.
"Dari injakan (lempengan besi) bus," kata DB.
Meskipun demikian, DB mengaku tidak pernah menyerang korbannya menggunakan celurit tersebut.
Penangkapan DB dan komplotannya bermula saat warga melaporkan percobaan pencurian di salah satu rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Polisi langsung meluncur ke lokasi dan menggagalkan upaya pencurian oleh DB. Saat diperiksa, DB menyebutkan identitas komplotannya.
Polisi kembali melakukan penyelidikan hingga menangkap empat tersangka lainnya, yakni WR (17), TA (16), AP (19), dan FA (17). Satu orang lainnya yang berinisial PR masih buron.
Baca juga: Rombongan Pengemudi Ojek Online Kawal Pemakaman Wanita yang Ditembak Begal
Dari lima tersangka yang sudah ditangkap, dua di antaranya merupakan tersangka yang membegal sepeda seharga Rp 35 juta milik Robertus Soutwell Bougie Hartono di Bundaran Pondok Indah pada 30 Juni lalu. Mereka adalah WR dan TA.
"Pelaku datang dua orang naik motor, pura-pura tanya alamat ke korban. Setelah itu, pura-pura pergi, terus balik lagi membawa celurit dan mengancam korban untuk menyerahkan HP-nya. Pergi, balik lagi mau ambil sepeda, akhirnya sepeda diambil," kata Indra.
Komplotan pembegal itu sudah beberapa kali melakukan aksinya, di antaranya di Bundaran Pondok Indah, Kemang, dan Cipete.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.