Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI: Kami Tidak Menertibkan Ojek "Online", tetapi Menertibkan Lalu Lintas

Kompas.com - 06/07/2018, 13:17 WIB
Stanly Ravel,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui sampai hingga kini pihaknya belum bisa menertibkan atau menindak ojek online yang melanggar lalu lintas.

"Selama ini yang kami lakukan tidak menertibkan ojol, tetapi yang kami lakukan adalah menertibkan lalu lintas. Di situ ada ojol, opang (ojek pangkalan), angkot, taksi, atau siapa yang melanggar kami tindak," kata Andri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Dia mengatakan, hingga kini, belum ada regulasi terkait ojek online yang disepakati, baik dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Solidaritas Ojek Online yang Menguatkan Suami Korban Pembegalan

Kemenhub, lanjut dia, menyerahkan masalah ojek online ke pemerintah daerah.

Namun, pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan belum bisa melakukan penindakan karena belum ada regulasi yang mengatur. 

Oleh karena itu, dia akan lebih dulu meminta dan mempertanyakan pedoman penindakan ke Kemenhub.

Baca juga: Sejak Dengar Berita Ini, Gue Enggak Lagi Main HP Pas Naik Ojek Online

"Jadi jangan semua diserahkan ke (pemerintah) daerah, tetapi enggak ada pedomannya. Takutnya masing-masing daerah punya tindak berbeda. Langkah diserahkan ke (pemerintah) daerah memang benar, tetapi pedoman tetap dari (pemerintah) pusat juga," ujarnya. 

Pihaknya juga akan meminta Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait penindakan untuk ojek online.

Hal ini dilakukan agar penindakan bisa lebih efektif memberikan efek jera ke aplikator ojek online.

Baca juga: Rombongan Pengemudi Ojek Online Kawal Pemakaman Wanita yang Ditembak Begal

"Saya minta tolong juga dikoordinasikan dengan Kemenkominfo, karena kalau cuma ada pelanggaran lalu kita tindak terus tanpa efek jera, tidak akn efektif. Dengan koordinasi Komenkominfo, bila sampai ada beberapa kali pelanggaran, langsung dimatikan aplikasinya, itu bisa memberikan efek jera," ujar Andri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com