Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Titik Larangan Lalu Lintas, Aplikator Wajib Buat Ojek Online Tidak Dapat Sinyal"

Kompas.com - 06/07/2018, 19:29 WIB
Stanly Ravel,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan alasannya meminta aplikator menutup aplikasi ojek online di tempat tertentu.

Ia mengatakan, pengemudi ojek online kerap melanggar aturan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

"Jadi kalau di titik yang ada larangan lalu lintas, aplikator wajib mematikan aplikasi atau membuat si ojol tidak mendapat sinyal sehingga tidak dapat penumpang," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Baca juga: Pemprov DKI Minta Aplikasi Ojek Online Dimatikan di Tempat Tertentu

Andri menjelaskan, masih banyak pengemudi ojek online yang kerap mengetem sembarangan di bahu jalan.

Hal itu mengakibatkan arus lalu lintas di suatu kawasan terhambat dan menyebabkan kemacetan. 

Andri mencontohkan, banyak jalan di sekitar stasiun kereta api yang macet akibat ojek online parkir sembarangan. 

Baca juga: Kadishub DKI: Kami Tidak Menertibkan Ojek Online, tetapi Menertibkan Lalu Lintas

"Dimatikannya (aplikasi) itu hanya pada titik larangan lalu lintas saja, kalau tidak ada (pelanggaran) ya (aplikasi) tetap nyala. Dengan begitu ada tanggung jawab juga dari aplikator untuk memberikan pembelajaran pada ojol agar tidak ngetem dan tidak jadi menambah beban lalu lintas," ujarnya. 

Andri menjelaskan, hal ini perlu segera ditangani karena terkait ketertiban dalam menyambut gelaran Asian Games pada Agustus mendatang.

Oleh karena itu, ia meminta pihak aplikator menyediakan spot-spot untuk ojek online mengantar dan menjemput penumpang. 

Baca juga: Solidaritas Ojek Online yang Menguatkan Suami Korban Pembegalan

"Sebentar lagi mau Asian Games, harus kami tertibkan agar tidak semrawut. Saya sudah minta aplikator untuk siapkan spot-spot ojol untuk berkumpul, yang jelas tidak (ngetem) di bahu jalan dan menggangu lalu lintas," kata Andri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com